Hukum Menggunakan LPG 3 Kg Di Kandang Ayam, Peternak Wajib Tahu !

DOKTERUNGGAS.COM – Dokter, Saya mau tanya Apakah LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah yang berdasarkan informasi hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro, boleh dipergunakan dalam usaha peternakan kandang ayam dan apabila diperbolehkan berapakah jumlah ayam maksimal yang boleh mempergunakan LPG 3 kg tersebut? Serta dasar hukumnya? Andi-Tasikmalaya

Jawab : Baik bapak, Berikut ulasan kami, Semoga Bermanfaat ya :

hukum LPG di kandang ayam

LPG Di Kandang Ayam

Liquified Petroleum Gas (“LPG”) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas(“Permen ESDM 26/2009”).

LPG 3 kg itu sendiri yang merupakan LPG bersubsidi dalam Permen ESDM 26/2009 dikategorikan sebagai LPG Tertentusebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 9 Permen ESDM 26/2009:

LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.Anda benar bahwa pengguna LPG 3 kg itu hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.

( Baca Juga : Pengusaha Sukses Ini Memiliki ratusan Ribu Ayam, Hanya Modal Nol. KLIK DI SINI )

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram(“Perpres 104/2007”) yang berbunyi:

Terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dalam artikel Penggunaan LPG Bersubsidi Banyak Tak Sesuai Aturan dijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM 26/2009. Bahkan, pemerintah telah pula membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM 26/2009 itu.

Selanjutnya kami akan menjawab apakah LPG 3 kg ini dapat digunakan untuk usaha peternakan. Mengacu pada Permen ESDM 26/2009, maka pengguna LPG 3 kg itu diperuntukkan bagi usaha mikro. Sehingga dengan demikian menurut kami, pengusaha peternakandengan skala usaha mikro pun dapat menggunakan LPG 3 Kg.

Karena Perpres 104/2007 maupun Permen ESDM 26/2009 tidak menyebutkan kriteria usaha mikro, maka kami merujuk pada kriteria usaha mikro yang dikenal dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU UMKM”),yaitu:

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pengusaha ternak dapat menggunakan LPG 3 kg jika pengusaha tersebut memenuhi kriteria-kriteria sebagai pengusaha usaha mikro yang terdapat dalam UU UMKM di atas. Dengan kata lain, kami tidak dapat menjadikan jumlah hewan ternak sebagai patokan kriteria usaha mikro.

Sekedar informasi untuk Anda soal jumlah hewan ternak dalam skala tertentu sebenarnya telah diatur dalam dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts /OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan (“Kepmentan 404/2002”). Namun, dalam kepmen ini skala usaha peternakan dikenal sebagai berikut:

1.    Skala usaha peternakan yang wajib memperoleh izin perusahaan peternakan; dan

2.    Skala usaha peternakan yang tidak memerlukan izin usaha (peternakan rakyat)

Pada Lampiran 1 Kepmentan 404/2002 disebutkan bahwa untuk usaha peternakan rakyat, hewan jenis ayam ras petelur untuk peternakan rakyat tanpa izin usaha peternakan itu berjumlah sampai dengan 10.000 ekor dan untuk jenis ayam ras pedaging berjumlah sampai dengan 15.000 ekor. Sebagai tambahan referensi, Anda dapat pula membaca artikel Ini Akibat Hukum Jika Membangun Peternakan Ayam di Lingkungan Rumah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

2.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

3.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

4.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas

5.  Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts /OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan

Sumber : KLIK DI SINI

About dokter unggas

CV.Gavin Corporation adalah perusahaan penyedia produk peternakan unggas terbesar di Indonesia. kami menyediakan berbagai macam, peralatan kandang close house dan memberikan tips cara meningkatkan bobot broiler Hubungi Hp 0856 55 28 11 14

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *