Peternak Wajib Paham Apa Itu Tax Amnesty?

DOKTERUNGGAS.COM – Banyak di antara kita peternak yang belum tahu, apa itu tax amnesty? apa tujuan di berlakukan tax amnesty oleh pemerintah?Dan apa peternak wajib berperan serta andil dalam tax amnesty ini?

Berikut kami paparkan lebih lanjut. Bahwa Seluruh warga negara Indonesia (baik yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum) yang memiliki harta berupa apapun (tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni dll yang memiliki nilai uang) yang belum pernah dilaporkan ke pajak (SPT/Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Harta tersebut baik yang berada di Indonesia atau di luar negeri.

SIAPA YANG TIDAK IKUT TAX AMNESTI?

Orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau orang yang sudah melaporkan seluruh harta yang telah dia miliki.

KENAPA HARUS IKUT TAX AMNESTI?

Jika ikut program amnesti maka seluruh kewajiban perpajakan (termasuk sangsi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap sudah selesai, tidak akan di otak-atik atau di audit lagi (direset menjadi 0).

BAGAIMANA JIKA TIDAK IKUT PROGRAM TAX AMNESTI?

Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dg kecanggihan tehnologi dan satelit) dibantu oleh lembaga yang lain (termasuk polisi dan intelejen) untuk mengecek seluruh harta dimanapun di Indonesia yang dimiliki oleh seluruh warga negara yang belum pernah dilaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari tahun 1985 sampai 31 Desember 2015, jika ditemukan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) + denda 200% + jika ada sangsi pidana.

APA CONTOH PERHITUNGAN/RISIKO JIKA TIDAK IKUT TAX AMNESTI?

Si A memiliki rumah yang dibeli sebelum 31 Desember 2015 (mungkin tahun 2010 atau 1995 dll) yang belum pernah dilaporkan di dalam SPT (terlepas dia punya NPWP atau tidak) senilai Rp 1 milyar.

Jika dia ikut program tax amnesti maka dia mendaftar ke pajak dan jika masih periode 1 (sampai 30 September 2016) membayar tebusan 2% dari harta bersih (Rp 1 milyar anggap sudah tidak ada hutang lagi, jika ada boleh dikurangi dulu dg hutang) maka yg haru disetor adalah 2% x Rp 1 milyar = Rp 20 juta (bahkan bagi UMKM murni malah hanya kewajiban bayarnya hanya 0,5% atau sebesar Rp 5 juta).

Jika dia tidak ikut program amnesti maka begitu ketahuan (kapanpun) sejak berakhirnya masa tax amnesti (31 Maret 2017) ditemukan dia punya rumah tersebut (kapanpun ditemukan dan kayaknya pasti akan ditemukan?) maka akan dikenakan kewajiban membayar PPh 25% x Rp 1 milyar = Rp 250 juta ditambah denda 200% Rp 500 juta menjadi total Rp 750 juta!

Sekarang pilihannya tinggal ikut Tax amnesti saat ini dan bayar Rp 20 juta dan seluruh kewajiban perpajakan apapun (termasuk pidana pajak) sampai 31 Desember 2015 sudah dianggap 0,….atau nanti saat ditemukan harus bayar Rp 750 juta dan kewajiban pajak apapun sejak 1985 sampai 2015 akan bisa diperiksa (pembukuan dianggap kadalurasa jika diatas 5 tahun sudah tidak berlaku lagi dg adanya tax amnesti yg bisa mengambil data sejak tahun 1985)

? “JANGAN MEREMEHKAN TAX AMNESTY” ?

Berikut hasil ringkasan pernyataan Jokowi 15 Juni 2016, dalam acara sosialisasi Amnesti Pajak – Grand City Surabaya.

Tax Amnesty berbeda dengan pemutihan. Tax Amnesti merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Secara lebih ringkas tax amnesti itu UNGKAP-TEBUS-LEGA

1. UNGKAP
Laporkan seluruh harta yang belum dilaporkan atau disembunyikan selama ini sampai dengan spt tahunan pph terakhir 2015.

2. TEBUS
Pembayaran sejumlah uang (tarif) ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak.
Uang tebusan = Tarif x Nilai Harta Bersih
Nilai harta bersih = Harta – Utang

Harta adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun, Sedangkan utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Tarif yang berlaku sebagai berikut:
Pengungkapan harta di dalam wilayah NKRI
Periode I / II / III : 2% / 3% / 5%

Pengungkapan harta di luar wilayah NKRI
Periode I / II / III : 2% / 3% / 5%

Dana yang berasal dari luar negeri yang kemudian dibawa masuk ke indonesia, harus minim diendapkan selama 3 tahun.

Contoh ilustrasi:
Kekayaan atau Harta si A sekitar 3 Milyar. Sedangkan si A selama ini hanya melaporkan 1 Milyar (terakhir SPT 2015).
Adanya selisih 2 milyar yang tidak pernah dilaporkan / disembunyikan itu yang akan dikenakan tarif tax amnesti.
Berarti si A harus membayar tebusan 2% dari 2 Milyar, jika dilakukan di periode pertama.

3. LEGA
Anda tidak perlu takut apapun lagi dalam berinvestasi, karena ibaratnya pelaporan pajak anda di reset untuk kembali menjadi 0.

INI YANG PALING PENTING:
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty akan ada payung hukum, dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar “penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun”.
Nama dan data sangat dirahasiakan. Orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.

Apa yang membuat semua orang yang merasa melanggar harus ikut?

Perlu diketahui setelah 31 Maret 2017 (berakhirnya Tax Amnesty), yang ketahuan tidak pernah melaporkan akan dikenakan sangat sangat tinggi yaitu dikenai pph + tambah sanksi 200% + pidana penjara.

Berjalannya tax amnesty akan ada kelanjutan revisi undang-undang ketentuan ppn dan pph, dimana kemungkinan akan lebih dipermudah.

Quartal pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga akan mewajibkan menyerahkan seluruh data ke badan pajak. Seperti perbankan, asuransi, kartu kredit, dan lembaga lainnya. Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah menandatangani untuk saling keterbukaan. Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi. Dengan kata lain, denda 200% dan pidana akan diberlakukan.

Anda hanya ada 2 pilihan:
1. LAKUKAN Tax Amnesty dan menjalankan sebagai warga negara yang taat dan tanpa beban dengan membayar tebusan yang lebih murah, atau
2. ABAIKAN. dimana anda hanya bisa simpan uang anda seumur hidup di rumah dengan hidup penuh beban dan rasa takut dalam melakukan investasi.

Bagaimana cara mengikuti Tax Amnesti?

Anda hanya perlu datang ke kantor pajak, dengan mengambil sebuah form. Form yang dibuat sangat sederhana, bahkan beberapa data yang perlu difotocopy sangat sedikit dan dipermudah. Tidak seperti broadcast palsu yang seolah-olah sangat banyak persyaratannya.

Untuk Pengaduan Tax Amnesty
0811.228.3333

Mari membangun bangsa ini, melihat bahwa Tax Amnesty sebagai sesuatu yang positif. Semuanya untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik dan tentu semua untuk kebaikan.

Salam Sukses !

DokterUnggas.com

About dokter unggas

CV.Gavin Corporation adalah perusahaan penyedia produk peternakan unggas terbesar di Indonesia. kami menyediakan berbagai macam, peralatan kandang close house dan memberikan tips cara meningkatkan bobot broiler Hubungi Hp 0856 55 28 11 14

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *