DOKTERUNGGAS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mencabut peraturan guna memusnahkan parentsock broiler (induk dari bibit ayam broiler). Kebijakan tersebut dinilai merugikan konsumen Rp 2 triliun per bulan.
’’Kebijakan itu membuat harga daging ayam broiler dalam beberapa bulan terakhir ini melonjak. Bahkan hampir dua kali lipat dibandingkan sebelum adanya peraturan tersebut,’’ ujar Komisioner KPPU Nawir Messi.
Kebijakan tersebut difasilitasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian dengan memusnahkan sekitar 6 juta parenstock broiler.
’’Pemusnahan tersebut membuat berkurangnya jumlah indukan bibit ayam. Kebijakan ini awalnya dibuat 4 bulan lalu, saat harga ayam broiler turun tajam sekitar Rp 15 ribu per kilogram di tingkat peternak,’’ tuturnya.
Nawir menjelaskan, pemusnahan parenstock broiler mengakibatkan berkurangnya jumlah indukan ayam sehingga stok daging ayam juga menipis. Harga normal daging ayam broiler sekitar Rp 23 ribu per kilogram. Kini harga daging ayam broiler mencapai Rp 40 ribu–Rp 43 ribu per kilogram.
Rata-rata jumlah daging ayam broiler yang terserap pasar mencapai 23 juta ton per tahun. Dengan begitu, nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 57 triliun–Rp 60 triliun per tahun. ’’Jumlah kenaikan harga yang jatuh ke konsumen Rp 4,7 triliun per bulan. Tapi, masih ada beberapa faktor seperti kenaikan harga pakan sehingga ongkos regulasi yang dibebankan konsumen Rp 2 triliun per bulan,’’ jelasnya.